Pihak berwajib mengamankan empat orang terduga pelaku pemain koa yang berinisial AI 43 tahun, DA 42 tahun, ZF 45 tahun , dan GN 21 tahun warga kecamatan Tanjung Gadang
Empat orang ini berhasil diamankan oada Hari Kamis 2 November 2023 pada malam hari waktu setempat.
Keempat orang ini diamankan di TKP sebuah warung di Jorong Koto Sumatra Barat saat sedang melakukan permainan Koa di tempat tersebut
Keempat orang ini ditangkap berdasarkan dari informasi warga sekitar yang resah akibat aktifitas para pelaku yang bermain Koa ini
Pada saat proses pengamanan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu koa dan sejumlah uang yang dipakai untuk taruhan
dan bebrapa alat judi lainnya sperti empat buah dadu domino yang dipakai untuk penanda poin pemenang.
Pihak berwajib berharap dengan adanya kejadian ini dapat memberikan efek aman di masyarakat terkait dengan kejadian permainan Koa ini.