Fenomena merebaknya permainan online di Indonesia masih terus menjadi perhatian Kominfo. Selama periode bulan Juli hingga bulan Oktober, Kominfo sudah memblokir lebih dari 400 ribu konten yang melanggar komunitas
Kominfo juga telah membuat satgas khusus yang bertugas selama 24 jam dengan 3 sif untuk memberantas hal tersebut
Satgas ini sudah bekerjasama dengan pihak berwajib.
Dalam sisi pengawasan aliran dana OJK sudah memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan permainan online.
Hal ini juga disampaikan bahwa mereka sudah berusaha memblokir beberapa situs namun situs baru terus bermunculan
Mereka berpendapat bahwa pemberantasan ini harus dilakukan dari beberapa pihak.