Seorang pria pasrah ketika menjalani pemeriksaan di kantor petugas polsek Banjarmasin.
Pria ini adalah terduga kasus pembobolan brankas salah satu kantor ekspedisi di kawasan Pramuka
akhir Oktober lalu. Pria in berhasil diamankan saat melakukan aksinya kembali pada senin lalu. Aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan karyawan hingga ia kabur dan berhasil diamankan oleh petugas
tak jauh dari lokasi. Diketahui pelaku merupakan mantan pegawai di kantor ekspedisi tersebut. Pelaku namun berhenti sejak ramadhan yang lalu.
Pada aksinya tersebut ia berhasil mendapatkan uang sekitar 22juta rupiah lebih. Uang itu ia gunakan untuk membeli handphone dan game online
bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, jaket, dan handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksiaml
7 tahun penjara