Kepolisian menetapkan warga desa Kwadung sebagai tersangka promosi game online.
Polisi memeriksa kasus penyekapan ini dilakukan oleh pemilik rental motor keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda
promosi game online ini dilakukan sebelum penyekapan ini dimulai
Dari pengakuan tersangka pelaku mengatakan bahwa setiap bulan dia bisa meraup untung hingga 3 juta rupiah dari promosi game online ini
Alasan yang mendasari memang permasalahan ekonomi dan polisi memastikan bahwa berkas kasus dugaan promosi game online yang dilakukan tersangka
sudah masuk ke ranah Kejaksaan Kabupaten Ngawi
Dan kejadian penyekapan terhadap wanita itu masih dalam penyelidikan pihak berwajib,
Penyekapan terjadi diduga karena motor rental yang wanita itu pinjam digadaikan oleh ayah wanita tersebut
lalu pemilik rental tersebut menyekap wanita itu dengan anaknya.