Seorang yang berprofesi sebagai Youtuber berinisial FP dijatuhi vonis 8 bulan penjara dalam kasus promosi judi online
Vonis ini dijatuhkan pada Hari Selasa, 24 October 2023 di Bandung. FP dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara dan denda sebesar 70 juta subsider 6 bulan, FP terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2
Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE
Dan dari ketetapan karena masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
FP ditangkap pihak berwajib ketika berada di indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. FP nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal Youtube dan Facebook milihknya, yaitu Paleka TV. Di halaman miliknya itu
ia mempromosikan setidaknya 2 situs judi online. Situs itu menyediakan game poker, casino, togel, hingga slot.
FP mengaku telah melakukan hal tersebut dari Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total 600 juta dari 2 situs judi yang dipromosikannya.